siesca mega

Sabtu, 19 November 2011

manusia dan keadilan


  • Pengertian keadilan

Menurut aristoteles..keadilan adlah suatu kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan sendiri di artikan sebagai titik tengah antara ke dua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan sedikit yang menyangkut dua orang atau benda.  Ketka seseorang mendapat perlakuan atau sesuatu yang sama maka itu bisa di katakan adil. Akan tetapi ketika seseorang mendapatkan sesuatu yang tidak sama bararti itu bisa di katakan tidak adil.
Menurut plato..keadilan di proyeksikan pada diri manusia  yaitu bahwa orang yang mengendalikan diri dan parasaanya di kendalikan oleh akal. Jadi keadilan itu bisa kita kendalikan oleh akal dan perasaan kita.
Menurut socrates..kedilan akan tercipta jika warga negara meraskan bahwa pemerintah telah melakukan  tugasnya dengan baik. Karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika rakyat. Akan tetapi yang terjadi sekarang ini meja hijau pun bisa di beli dengan uang, ketika seseoarng melakukan kejahatan atau tindak kriminal orang tersebut di tahan. Akan tetapi kenapa orang tersebut bisa kluar dengan mudah hanya karena tebusan segelintir uang. Kita melihat sekilas kejadian masa lalu yang ada seorang nenek yang mencuri pisang, dya langsung di adili di tahanan dan di sidang. Lalu baagaimana dengan para korutor yang melakukan tindak korupsi ? pakah mereka langsung di tahan sama seperti nenk tua itu. Tentu tidak, karena  masyarakat kalangan bawah sudah biasa mendapat perlakuan yang tidak adil. Tapi tidak berlaku untuk kalangan menengah ke atas.
Menurut Konh Hu Chu..keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sabagai ayah,bila araj sebagai raja, masing-masing telah malakukan kewajibanya. Akan tetapi ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah di yakini tau di sepakati.
Jadi secara umum keadilan adalah pemgaukuan dan perlakuan yanag seimbang antara hak dan kewajiban. Atau bisa dikatakan bahwa keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan mendapatkan bagian yang sama dari kekyaan bersama.

  •   Macam-macam Keadilan

a.       Keadilan lokal atau keadilan moral
Plato berpendapat “ keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.”masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjalankan pekerjaanya menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Menurut plato pendapat itu merupakan  keadilan moral, akan tetapi menurut orang lain itu merupakan keadilan ilegal.
b.      Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sam di perlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama.
c.       Keadilan komutatif
Aristoteles berpandapat bahwa asas pertalian  dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan akan menghancurkan pertallian dalam masyarkat.

  •   Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya ketika seseorang mengatakan semua ucapanya sesuai dengan apa yang dia rasakan di dalam hati nuraninya dan sesuai dengan kenyataan.  Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.

  •   Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan. Tentu sebagai mahasiswa maupun pelajar, sering kali kita melakukan kecurangan. Misalnya saja ketika sedang ulangan taupun yang lain. Sering kali kita melakukan kecurangan dengan cara mencontek atau yang lainya. Untuk mendapatkan keuntungan yaitu mendapat nilai bagus.


  •   Pemulihan nama baik


Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya. Ada peribahasa berbunyi “dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya. Sekali kita menodainama baik keluarga, maka akan selamanya nama keluarga kita akan di pandang tidak baik. Contonya, ketika ada seorang wanita yang hamil di luar nikah, bukankah itu hal yang amat buruk dan sangat-sangat memalukan. Ibarat kata orang tua kita di cuci mukanya dengan menggunakan kotoran dan baunya pun tidak segampang itu cepat hilang. Aib itu tidak akan hilang tujuh turunan.

sumber:
  1. buku panduan seni budaya 
  2.  http://sabillahwahid.blogspot.com/2011/05/manusia-dan-keadilan.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar